Kena Tilang Ganjil Genap, Pengemudi di Jaksel dan Jakbar Mengeluh Tidak Tahu

Kena Tilang Ganjil Genap, Pengemudi di Jaksel dan Jakbar Mengeluh Tidak Tahu

Matius Alfons, Rolando - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 09:13 WIB
Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Panglima Polim (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi mulai menindak pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di Jakarta Selatan. Warga yang kena tilang beralasan tidak mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap.

detikcom memantau suasana pemberlakuan ganjil genap di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) sejak pukul 06.00 WIB. Berdasarkan pantauan, sejauh ini sudah ada empat kendaraan berpelat genap yang ditilang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat ada empat polisi lalu lintas dan empat petugas Dishub yang berjaga di perempatan Jalan Panglima Polim. Seluruh kendaraan yang ditilang terlihat bergerak dari arah Jalan Panglima Polim menuju ke Jalan Trunojoyo.

Sementara itu, saat proses tilang sempat terdengar keluhan yang diutarakan pengendara. Terdengar pengendara itu mengeluh tidak tahu soal perluasan ganjil-genap.

"Saya dari Serpong, nggak tahu saya Pak," ucap pengendara yang terkena tilang.



Selain itu, pengendara lainnya juga mengaku tidak tahu saat ditanya soal tilang. Namun dia mengaku salah lantaran melanggar.

"Enggak ada keluhan kok, emang saya aja yang enggak tau, bukan salah polisinya, salah saya," ucap pengendara itu.



Kemudian salah satu polisi lalu lintas, Aipda Amir mengutarakan memang kebanyakan pengendara yang ditilang beralasan tidak tahu. Kebanyakan, menurutnya bukan pengendara Jakarta.

"Dia belum tahu itu, belum ngerti, kita tilang, sebagian sih alasannya belum tahu, ya kita kan nggak tahu alibinya nggak paham, kita sudah sosialisasi selama sebulan, cuma kebanyakan dari orang Tangerang, belum paham mereka," ucap Amir.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.


Sementara itu, seorang pengemudi bernama Fabian (27) yang kena tilang polisi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, menyebut perluasan ganjil genap menjadikan kegiatan berkendara tidak praktis.

"Ya ribet sih. Jadi susah," kata Fabian ketika menanggapi dirinya ditilang polisi, di lokasi.



Kendaraan Fabian hari ini berpelat nomor genap dan tidak sesuai dengan tanggal ganjil hari ini. Dia pun merasa kurang sosialisasi terkait perluasan ganjil genap.

"Saya nggak tahu nih. Emang lewat sini (Jalan Tomang Raya) kena juga? Tapi memang sebulan lalu saya nggak pernah lewat sini. Nggak pernah kena (tilang)," ucap Fabian.



Pengendara lain yang kena tilang, Ikhlas (28), pasrah ketika ditindak karena mobilnya tidak sesuai dengan tanggal ganjil. Dia pun senada dengan Fabian soal sosialisasi perluasan ganjil-genap.

"Mau gimana lagi (kena tilang. Saya nggak tahu sih (perluasan ganjil-genap) sudah diberlakukan. Emang sudah diberlakukan? Saya juga kurang tahu," katanya.

Usai ditilang, Ikhlas melanjutkan perjalanannya menuju daerah Senen. Ikhlas berangkat awal dari Tanjung Duren untuk mengantar pesanan kertas.
Halaman 2 dari 3
(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads