Pantuan detikcom, di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019), pada pukul 07.40 Wib, polisi menindak tiga kendaraan yang berpelat nomor genap. Kendaraan tersebut mengarah dari Jalan S Parman dan Exit Tol Tomang menuju arah Harmoni.
"Ini sudah perluasan ganjil-genap. Ini sudah sosialisasi satu bulan ini. Kenapa tidak tahu?," tanya petugas kepolisian kepada salah seorang pengendara yang ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya belum tahu, Pak," jawab pengendara.
"Ya sudah banyak (sosialisasi), di media, di televisi," kata polisi.
Pengendara itu lalu ditilang oleh polisi karena mengendarai mobil berpelat nomor genap pada tanggal ganjil hari ini. Polisi memberikan surat tilang kepadanya.
Baca juga: Rambu Ganjil Genap Belum Genap |
Polisi telah disebar di beberapa titik sekitaran Tomang. Selain itu, ada petugas Dishub yang membantu melakukan pengaturan lalu lintas.
Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Halaman 2 dari 2