Perluasan Ganjil-Genap, Sejumlah Kendaraan di Tomang Kena Tilang

Perluasan Ganjil-Genap, Sejumlah Kendaraan di Tomang Kena Tilang

Rolando - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 08:05 WIB
Pelanggar sistem ganjil genap di Tomang ditilang polisi. Foto: Rolando/detikcom
Jakarta - Perluasan sistem ganjil-genap mulai berlaku. Sejumlah kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil hari ini ditindak oleh polisi.

Pantuan detikcom, di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019), pada pukul 07.40 Wib, polisi menindak tiga kendaraan yang berpelat nomor genap. Kendaraan tersebut mengarah dari Jalan S Parman dan Exit Tol Tomang menuju arah Harmoni.


"Ini sudah perluasan ganjil-genap. Ini sudah sosialisasi satu bulan ini. Kenapa tidak tahu?," tanya petugas kepolisian kepada salah seorang pengendara yang ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengendara berdalih tidak tahu diterapkannya sistem ganjil genap.Pengendara berdalih tidak tahu diterapkannya sistem ganjil genap. Foto: Rolando/detikcom

"Saya belum tahu, Pak," jawab pengendara.

"Ya sudah banyak (sosialisasi), di media, di televisi," kata polisi.

Pengendara itu lalu ditilang oleh polisi karena mengendarai mobil berpelat nomor genap pada tanggal ganjil hari ini. Polisi memberikan surat tilang kepadanya.


Polisi telah disebar di beberapa titik sekitaran Tomang. Selain itu, ada petugas Dishub yang membantu melakukan pengaturan lalu lintas.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Halaman 2 dari 2
(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads