KPI Minta Pemerintah Terbitkan PP Implementasi UU Penyiaran

KPI Minta Pemerintah Terbitkan PP Implementasi UU Penyiaran

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2005 06:02 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP) untuk memudahkan implementasi UU Penyiaran. PP ini akan mengatur jenis sanksi yang diberikan kepada stasiun televisi yang melanggar ketentuan penyiaran.Komisioner KPI Ade Armando, dalam dialog publik penyiaran tentang "Violence, Horor, dan Sex" di Auditorium Bapeten, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (27/10/2005), menyatakan apabila ada stasiun televisi yang melanggar ketentuan penyiaran maka izin penyiarannya bisa dicabut."Sanksi ini sangat berat sehingga sebelum dikenakan hendaknya diberikan dulu sanksi administratif berupa denda dan sebagainya yang diatur dalam PP," katanya.Ade menyayangkan langkah stasiun televisi yang berlomba untuk menyajikan acara yang lebih dari pada yang lain, yakni lebih sensasional dan lebih berani. Sehingga dengan mudah bisa ditemukan acara dengan memasang perempuan berbikini, atau mendengar kata-kata kasar. "Apalagi ada acara-acara yang berbau kekerasan, mistik, dan seks yang ditayangkan di bawah jam 22.00 WIB. Padahal pada jam-jam itu adalah jam keluarga, di mana banyak anak-anak yang turut menyaksikan," sesal Ade.200 Tayangan BermasalahMenurut Ade, antara September hingga Oktober 2005 KPI telah merekam sekitar 200 acara televisi yang diperkirakan bermasalah. Dengan memiliki bukti-bukti kaset rekaman yang bisa dilihat pula oleh publik, KPI ingin menegaskan cara kerjanya tidak lah subjektif.Untuk stasiun-stasiun televisi yang melanggar ketentuan penayangan dipastikan mendapat teguran dari KPI. Namun Ade menolak untuk memberikan informasi stasiun televisi mana yang paling sering mendapatkan teguran. Hanya dijelaskannya, setelah mendapat teguran stasiun televisi yang bersangkutan segera mengklarifikasi dan berjanji memperbaiki siarannya.Dijelaskan Ade, sebenarnya rating tayangan komedi berbau seks tidaklah tinggi, sekitar 1 persen. Namun sejak awal tahun ini justru banyak stasiun televisi yang mengemas program semacam itu. Hal itu dikarenakan keuntungan televisi dari iklan yang mengalir selama tayangan itu."Biasanya yang menonton komedi berbau seks itu kan laki-laki, jadi iklannya ya rokok, minuman kesehatan, obat kuar, kondom. Jadi walau pun ratingnya kecil, tapi iklan tetap masuk," tutur Ade kepada detikcom.Dalam acara diskusi tersebut KPI menampilakan cuplikan beberapa acara televisi yang mengandung unsur violence, horor dan seks yang telah direkam. Diantaranya: Sinetron Suratan Takdir (SCTV), Sinetron Kisah Sedih di Hari Minggu (RCTI), Komedi Nakal (Trans TV), Jenazah Gosong (TPI), Azab Ilahi 3 (LATIVI), TKP (TV 7), Sorot (Global TV). (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads