Namun, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, pencabutan paspor seorang WNI tak lantas menjadikan yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan.
"Tidak. WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan paspor biasa dilakukan bila pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar aturan perundang-undangan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Penarikan paspor juga bisa dilakukan bila pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan. Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.
Lalu apa konsekuensinya bila paspor Veronica Koman dicabut?
"Konsekuensinya ya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara," kata Sam. Dia menjelaskan hingga kini pihak Imigrasi belum menerima surat permohonan dari polisi untuk mencabut paspor Veronica.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik memperingatkan polisi agar berhati-hati dalam mengajukan permohonan pencabutan paspor untuk Veronica Koman. Soalnya, itu berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik.
Untuk meminta tanggapan atas rencana pencabutan paspor itu, detikcom telah menghubungi Veronica Koman. Namun Veronica belum mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan detikcom.
Simak Video "Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua"
Halaman 2 dari 2