Namun, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, pencabutan paspor seorang WNI tak lantas menjadikan yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan.
"Tidak. WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Penarikan paspor biasa dilakukan bila pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar aturan perundang-undangan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Penarikan paspor juga bisa dilakukan bila pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan. Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.