Rambu Ganjil Genap Mulai Dipasang, Pengemudi: Ukurannya Kurang Besar

Rambu Ganjil Genap Mulai Dipasang, Pengemudi: Ukurannya Kurang Besar

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 16:20 WIB
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memasang rambu perluasan ganjil-genap. Rambu tersebut dinilai pengemudi mobil berukuran kurang besar sehingga tidak terlihat.

Salah satu rambu perluasan ganjil-genap sudah terpasang di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2019). Rambu tersebut terletak di dekat traffic light perempatan Matraman.

Salah satu pengemudi mobil pribadi, Ujang (43), mengatakan ukuran rambu kurang begitu besar. Dia menyebut pengemudi mobil akan kesulitan mengetahui rambu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya bagus pemasangannya di perempatan, pengendara dari arah mana pun bisa melihat. Tapi ukurannya kurang begitu besar ya, kalau cuma sepintas mungkin nggak akan tahu," ujar Ujang di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.


Ujang meminta pemasangan rambu pemberitahuan ganjil-genap itu segera dipasang di semua lokasi baru. Menurutnya, rambu tersebut harus terlihat di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil-genap.

"Kalau besok udah diberlakukan penilangan, ya rambu-rambunya juga harus udah lengkap dong. Setiap jalan yang terkena ganjil-genap harus udah ada rambunya," katanya.
Rambu Ganjil Genap Mulai Dipasang, Pengemudi: Ukurannya Kurang BesarRambu ganjil-genap di Matraman. (Farih/detikcom)

Senada dengan Ujang, sopir taksi online Rafi Abdullah (39) mengatakan ukuran rambu tidak mudah terlihat. Dia juga meminta semua rambu sudah terpasang.

"(Ukuran) tergantung ya, kalau posisinya kita lagi jalan paling dekat sama tempat pemasangan rambu itu ya pasti jelas. Tapi kalau jauh ya nggak juga," terangnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan sistem ganjil-genap. Para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.

"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).



Simak Video "Perluas Ganjil Genap, Anies Ingin Tingkatkan Kendaraan Umum"

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads