KPK Tegas Menolak, Ada Saja Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK

KPK Tegas Menolak, Ada Saja Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 22:06 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pimpinan KPK maupun jajaran wadah pegawai lembaga antikorupsi itu telah tegas menolak revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang pembahasannya diam-diam dan dianggap penuh kejanggalan. Namun ada saja sekelompok orang yang menggelar aksi mendukung revisi UU KPK.

Aksi itu dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Penegak Demokrasi. Mereka menggelar aksi di depan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/9/2019) sore.

Ada tiga tuntutan yang diserukan oleh massa ini. Pertama, mengapresiasi kinerja pansel capim KPK. Kedua, mendorong DPR cepat untuk voting capim KPK dan ketiga, mendukung revisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di sini kami melihat, bahwa revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK, tapi justru memperkuat KPK itu sendiri," kata Sahrul MS koordinator aksi.

Sahrul memandang, dalam diri KPK perlu ada keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Oleh karena itu, dia mendukung revisi UU KPK.

KPK Tegas Menolak, Ada Saja Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPKFoto: Istimewa


"Tercatat bahwa beberapa kali KPK dinyatakan melanggar Undang-undang oleh pengadilan. Ini memperlihatkan KPK terburu-buru dalam melakukan penyelidikan. KPK selama ini sering melakukan aksi tangkap tangan yang pada kenyataannya bertentangan dengan KUHAP," kata Sahrul.

Revisi UU Bikin KPK di Ujung Tanduk

Untuk diketahui, tiga poin yang menjadi tuntutan Sahrul dan kawan-kawannya ini, benar-benar bertolak belakang dengan apa kemauan KPK dan juga koalisi masyarakat sipil. KPK dan koalisi menganggap, revisi UU KPK betul-betul akan membuat lembaga ini menjadi lumpuh.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Ketua KPK menanggapi diusulkannya UU KPK sebagai salah satu UU yang akan direvisi, Kamis (5/9/2019).

Dia kemudian menyebut kondisi di ujung tanduk dialami KPK terkait revisi UU KPK dan juga proses seleksi capim KPK periode 2019-2023. Menurutnya, kondisi yang dialami KPK belakangan ini membuat lembaga antirasuah itu rentan diganggu berbagai pihak.


"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini. Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar Agus.

Dia juga menyinggung keberadaan RUU KUHP yang dinilai bisa mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga mengancam keberadaan KPK.



Agus lantas memamerkan capaian pemberantasan korupsi KPK dengan dasar hukum UU 30/2002. Sejak KPK efektif bertugas tahun
2003, Agus mengatakan KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang.

KPK pun menolak secara tegas revisi UU KPK. KPK merasa tak butuh revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Agus pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi UU KPK.

Halaman 2 dari 2
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads