Samad menilai jika benar usulan itu diajukan ketika Plt pimpinan KPK, maka telah terjadi pelanggaran prosedur. Sebab, ia menyebut seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis.
"Sebenarnya, kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan, karena Plt itu nggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebelumnya membantah jika ada anggapan RUU tentang KPK merupakan operasi senyap. Ia mengatakan usulan untuk merevisi UU tentang KPK sudah masuk ke DPR sejak November 2015.
"Kemudian operasi senyap, di DPR itu nggak mungkin ada operasi senyap apalagi ini sudah di paripurna. Ada masuk dulu ke Bamus dulu, ada usulan Baleg, melibatkan semua Fraksi. Membangun logika akal sehat, nggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap. Karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi secara transparan dan terbuka. Terus Ini kok terburu-buru, ini kan 19 November 2015," kata Arteria.
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini