"KPK mengirim surat kepada presiden. Nanti kita lihat, surat ke presiden itu juga bagian penting untuk bisa melanjutkan pembahasan," kata Ngabalin kepada detikcom, Jumat (6/9/2019).
Ngabalin mengatakan usulan revisi UU KPK merupakan pertimbangan DPR untuk menyesuaikan dengan zaman. Menurutnya, ada salah satu hal yang disoroti adalah mengenai kepastian hukum.
"Ada orang yang dibuat tersangka empat tahun, tidak ada kepastian hukumnya. Mantan pejabat ada itu sampai masih jadi tersangka. Teman-teman DPR melihat kalau UU 30 tentang KPK ada yang tidak kompatibel dengan perkembangan zaman. Ini kan menjadi kewenangan denwan perwakilan rakyat Indonesia," tuturnya.
"KPK dipimpin manusia biasa bukan malaikat. Makanya ada pengelola, maka istilahnya UU 30 direvisi oleh badan legislasi. Ada usulan penyedapan itu oleh dewan pengewas. Kalau samapai tidak melakukan ini ada SP3. Kemudian kalau pegawai adalah ASN yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Ya saya pikir sah-sah saja," tuturnya.