"KBRI memiliki retainer lawyer untuk kasus hukuman mati. Proses hukum awal tidak menyebutkan ancaman hukuman mati. Mengingat Mahkamah Rendah sudah menuntut dengan hukuman mati, maka pada sidang berikutnya KBRI akan menugaskan firma hukum Gooi dan Azura untuk mendampingi pembelaan yang bersangkutan," kata Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary kepada wartawan, Jumat (6/9/2019) malam.
Yusron menuturkan pihaknya akan segera mengecek kondisi WNI yang tejerat masalah hukum itu. Pihaknya menjadwalkan kunjungan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PRT yang diketahui bernama Welmince Alunat (38) ini dihadirkan di hadapan hakim Haslinda A Raof yang akan memimpin persidangan kasus ini, pada Jumat (6/9) waktu setempat.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (6/9/2019), Welmince didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan di dalam ruang laundry di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia, pada Kamis, 22 Agustus lalu.
Oleh otoritas Malaysia, dia didakwa melanggar Pasal 302 Undang-undang Pidana. Atas dakwaan itu, Welmince terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Welmince belum mendaftarkan pembelaan dirinya kepada pengadilan. Sidang lanjutan untuk pokok materi kasus ini akan digelar 22 November mendatang.
Secara terpisah, seorang sumber kepolisian setempat menyebut tindak pembunuhan terjadi setelah Welmince melahirkan bayinya, yang berjenis kelamin laki-laki, di rumah majikannya. Usai melahirkan, sebut sumber polisi itu, Welmince menginjak bayinya dan membenamkan kepala bayinya ke dalam ember berisi air.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini