Pengacara: Hakim Tinggi Kembalikan Rp 2 M ke Probo
Kamis, 27 Okt 2005 23:35 WIB
Jakarta - Kasusnya terungkap, para penerima uang dari Probosutedjo ramai-ramai mengembalikannya. Setelah Harini Wijoso, pengacara Probo, kini giliran hakim-hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengembalikan sebagian dana yang telah diberikan Probo sebesar Rp 2 miliar. Menurut pengacara Probosutedjo, H Arizal Boerr, para hakim mengembalikan uang pelicin tersebut karena tidak bisa memenuhi harapan Probo Mereka hanya 'berhasil' menurunkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dari empat4 tahun penjara menjadi dua tahun.Padahal uang itu diserahkan Probo dengan harapan hakim tinggi membebaskan dirinya dalam perkara penyelewengan dana reboisasi yang telah merugikan negara Rp 100,9 miliar. "Uang itu dikembalikan hakim karena putusannya tidak bebas," ujar Boerr saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2005).Uang Rp 2 miliar, lanjut Boerr, dikembalikan dari seorang hakim PT DKI yang memutus perkara korupsi dana reboisasi. Uang dikembalikan kepada Probo melalui pengacaranya di tingkat banding, David Tjia atau dikenal dengan nama Adinyoto Hadiningrat setelah PT DKI Jakarta memvonis dua tahun penjara pada 29 Desember 2003. Dihubungi terpisah Adinyoto, melalui kuasa hukumnya Edy Kasan, membenarkan pernyataan dari Boerr tersebut. Namun itu murni uang pribadi kliennya sebagai pengganti penjaminan karena putusan PT DKI Jakarta tidak bebas."Yah Pak Adinyoto kan yang menjadi penjaminnya," ujarnya.Adinyoto, usai diperiksa KPK pada Senin (24/10/2005) lalu, menyatakan pada 14 Agustus 2003 Probo pernah memberikan uang Rp 6,5 miliar sebagai succes fee dan legal fee. Kemudian uang itu diterima oleh kuasa hukum Probo lainnya Gatot Roesmanto dan dirinya menandatangani surat tanda terima uang itu.
(gtp/)











































