"Manajemen Pluit Village menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia, Nidia N Ichsan, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa pada saat kejadian, karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standart dan prosedur dimana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya, Deddi Sitepu mengunjungi Mal Pluit Village dan melihat-lihat show unit mobil di ground floor Mal Pluit Village, Pluit, Jakarta Utara.
Saat berbincang-bincang dengan marketing tersebut, tiba-tiba korban merasakan benturan keras di kening sebelah kirinya. Korban sempat memegang keningnya dan melihat darah keluar. Tidak jauh dari tempat korban berdiri, terdapat bongkahan beton semen yang diduga dijatuhkan dari lantai atas mal tersebut. Karena korban terluka, Deddi kemudian membantunya dengan cara menutup luka menggunakan sapu tangan untuk menyumbat darah dari kening korban.
"Selanjutnya tidak lama kemudian pihak sales marketing mobil menghubungi pihak sekuriti Mal Pluit Village untuk dibawa ke ruangan P3K, namun setelah 20 menitan tidak ada tindakan apapun dari pihak sekuriti mal dengan alasan menunggu pihak manajemen Mal Pluit Village," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco.
Selanjutnya, sekuriti mal mengarahkan korban untuk langsung ke ruang P3K di lantai 1 mal tersebut. Akan tetapi, setelah sekitar 20 menit korban menunggu, tidak ada petugas kesehatan yang datang.
"Kemudian housekeeping menaruh obat luka bethadine di meja ruang P3K, namun obat bethadine tersebut tidak dipergunakan oleh korban, dikarenakan yang memberikan obat bethadine tersebut bukan merupakan petugas medis dan luka korban juga cukup parah," sambung Herman.
Selang beberapa menit kemudian datang seorang pria mengaku manajemen Mal Pluit Village bernama Tito meminta Deddi untuk membawa korban ke rumah sakit. Karena tidak ada penanganan dari pihak mal, akhirnya korban dan temannya berinisiatif untuk pergi ke rumah sakit.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka berat robek di kening sebelah kiri yang mengakibatkan korban dirawat inap di RS Pluit, Jakarta Utara," tutur Herman.
Akibat kejadian ini, pelempar batu Leonard (19) dan Manager on Duty Mal Pluit Village Tito Omiarto ditetapkan sebagai tersangka. Tito dinilai lalai dalam memberikan penanganan kepada korban.
"Tersangka TO dikenakan Pasal 360 dan 304 KUHP, sedangkan tersangka L dikenakan Pasal 351 ayat (1)," kata Herman.
Halaman 2 dari 3