Merasa Ditipu, Probo akan Laporkan Pengacaranya ke Polisi
Kamis, 27 Okt 2005 00:07 WIB
Jakarta -
Merasa diperas dan ditipu sejumlah pengacaranya, pengusaha Probosutedjo gusar. Probo pun, yang dijanjikan bebas dari pengacaranya namun ternyata divonis bersalah, berniat melaporkan pengacaranya ke polisi.Probo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama empat tahun penjara, sedangkan dalam putusan banding di Pengadilan Tingi (PT) DKI Jakarta Probo divonis selama dua tahun tahun penjara."Pak Probo rencananya akan melaporkan pengacaranya atas tindakan penipuan dan penindasan," kata kuasa hukum Probosutedjo, H Arizal Boerr saat dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (26/10/2005).Menurut Arizal, para pengacara Probo tersebut bahkan ada yang sampai mengintimidasi kliennya. "Mereka ada yang mengatakan jika (uang) tidak diberikan maka putusannya tidak bebas. Namun putusannya kan tidak ada yang bebas. apa itu bukan pemerasan namanya?" ungkap Boerr.Namun Boerr, tidak merinci siapa saja pengacara Probo yang akan dilaporkan ke kepolisan dan kapan waktunya. Ia hanya menyebutkan David Tjia (Adinyoto Hadiningrat) pernah bilang akan potong lehernya kalau putusannya tidak bebasSelama mengurusi perkara, Probo bergonta ganti pengacara dari tingkat PN, PT, dan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pengacara yang pernah mendampingi Probo antara lain Djohansjah, Richard Marbun, Sonny J Lumantaw, Gatot Roesmanto, Nurfaizi, David Tjia (Adinyoto Hadiningrat), dan Harini Wijoso.Ketika ditanya apakah Probo juga akan melaporkan hakim-hakim yang mengadilinya, Boerr menegaskan hal tersebut tidak akan dilakukannya. "Karena urusannya (Probo) hanya sama pengacara saja," ujarnya.
(gtp/)










































