Kejagung: Belum Ada Pelarangan Resmi Atas Aliran Mahdi

Kejagung: Belum Ada Pelarangan Resmi Atas Aliran Mahdi

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2005 17:31 WIB
Jakarta - Departemen Agama sudah melansir bahwa aliran yang dikembangkan Mahdi di Palu, Sulawesi Tengah sesat. Namun hingga saat ini aliran tersebut belum dilarang secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Sulteng masih melakukan penelitian tentang kasus tersebut.Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (26/10/2005)."Dari Pakem Sulawesi Tengah sedang diambil langkah-langkah dan merumuskan kebijakan terhadap aliran tersebut," katanya.Masyhudi juga mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, aliran ini memang meresahkan. Masyarakat pun sudah melapor ke polisi dan Kejaksaan Agung tentang perilaku aliran Mahdi."Ini gabungan ajaran agama dan animisme, kan meresahkan. Kejaksaan selalu memantau karena tugas intelijen Kejaksaan adalah untuk memonitor, mengawasi dan mendata. Sekarang sedang dibicarakan di tingkat Pakem Sulawesi Tengah," imbuh Masyhudi Ridwan. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini