"Revisi itu kita minta relevan kalau memperkuat. Kalau memperlemah, tolak! Titik!" kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Saut menyebut DPR memiliki hak untuk mengusulkan revisi tersebut, tetapi baginya tetap aneh. Untuk itu KPK disebut Saut berharap pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memuluskan usulan DPR merevisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai kritik karena dianggap melemahkan. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat poin yang krusial seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.
Sedangkan perihal Saut di atas pernah tercatat pada Senin, 14 Desember 2015. Saat itu Saut belum resmi memimpin KPK. Dia setuju dengan rencana revisi UU KPK yang sejalan dengan UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
"Ya memang harus direvisi, kita kan sudah meratifikasi UNCAC, dan UU KPK dibuat sebelum UNCAC, jadi memang harus banyak perubahan," kata Saut saat itu.
"SP3 ini perlu, tidak manusiawi kalau tidak ada SP3. Lagi pula nanti juga akan ada Dewan Pengawas yang akan mengawasi kan," imbuh Saut.
Saksikan juga video Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini