"Jumlah sertifikat yang diserahkan tersebut sudah termasuk jumlah sertifikat yang diberikan untuk para transmigran yang ada di Kalbar yakni sebanyak 345 bidang lahan transmigran," kata Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Dirjen PK Trans), M Nurdin, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).
"Jumlah yang sudah diberikan tersebut merupakan bagian dari total 12.321 bidang yang bakal diterbitkan sertifikatnya kepada warga transmigrasi yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 4.139 bidang, Kapuas Hulu 1.761, Ketapang 1.504, Kayong Utara 4.467, dan Sambas 450 bidang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masyarakat transmigran tidak usah khawatir dengan sertifikat lahannya karena lahan yang sudah ditetapkan akan disertifikatkan secara bertahap. Kita akan terus upayakan adanya peningkatan realisasi pemberian sertifikat lahan kepada para transmigran," katanya.
Nurdin berharap para transmigran yang sudah memiliki sertifikat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik-baiknya. Salah satunya untuk kebutuhan produksi yang dapat meningkatkan ekonomi hidupnya.
"Kita harapkan lahan yang sudah bersertifikat tersebut bisa dimanfaatkan untuk produksi agar dapat meningkatkan ekonomi para transmigran," jelasnya.
Adapun informasi lainnya dari Kemendes PDTT, bisa cek di sini.
Sertifikat Tanah Disebut Tak Berguna, Jokowi: Kita Lanjutkan! (ujm/ega)