Keluarga Imam Samudera akan Ajukan Grasi
Rabu, 26 Okt 2005 17:22 WIB
Denpasar - Meski masyarakat Bali terus mendesak agar terpidana mati peledakan bom Bali I, Amrozi, Muklas dan Imam Samudera, segera dieksekusi, tampaknya tak segera terlaksana. Pasalnya, keluarga Imam Samudera masih akan mengajukan upaya hukum grasi. Rencana tersebut disampaikan oleh adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin, kepada petugas PN Serang yang menemuinya."Keluarga Imam Samudera akan mengajukan upaya hukum melalui pengacaranya. Sementara keluarga Amrozi dan Muklas yang diwakili oleh Ustad Jafar Shodiq memberi jawaban tanpa penjelasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nengah Suryada di depan perwakilan Gerakan Anti Terorisme (GAT) yang menemui di kantornya, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (26/10/2005). Pernyataan Nengah Suryada disampaikan menjawab desakan GAT yang meminta agar Amrozi cs segera dieksekusi. Perwakilan GAT diterima oleh Ketua PN Denpasar dan Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra.Dalam penjelasannya, Nengah Suryada mengatakan, petugas di PN Serang bertemu dengan keluarga Iman Samudera bernama Lulu Jamaludin. Lulu Jamaludin mengatakan akan menempuh upaya hukum melalui pengacaranya.Sedangkan untuk keluarga Amrozi, lanjut Suryada, petugas PN Lamongan menemui Ustad Jafar Sodiq, keluarga Amrozi dan Muklas. Keluarga tidak memberikan jawaban tanpa penjelasan ketika diberitahu hak-hak terpidana mati Amrozi dan Muklas, yakni adanya grasi.Untuk menindaklanjuti perkembangan kasus ini, Ketua PN Denpasar berencana akan menyerahklan surat pemberitahuan ke Kejari Denpasar. Selanjutnya, berdasarkan pasal 270 KUHAP, bagi putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, eksekusi dapat dilakukan dengan pelaksana Kejaksaan. "Kami kan buat lapoan, nantinya jaksa mempunyai kewenangan untuk mengartikan dan menilai," ujarnya.
(jon/)











































