Banyak Pelanggar, Pemprov DKI Evaluasi Perda Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

Banyak Pelanggar, Pemprov DKI Evaluasi Perda Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 13:45 WIB
Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan mengevaluasi kebijakan pemilik mobil harus memiliki garasi. Peraturan yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi itu dinilai tidak berjalan.

"Untuk hal ini, tentu saya coba akan evaluasi kemudian kita akan coba sosialisasikan tentang tahapan ke depan seperti apa pelaksanaannya. Saya kaji lebih lanjut karena kan artinya setelah ada Perda itu, sampai sekarang belum jalan ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syafrin, Dishub tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Harus ada keterlibatan dari lembaga lainnya sehingga masyarakat menaati.

"Harus terintegrasi secara keseluruhan, harus ada kolaborasi Dinas Perhubungan, DPRD, ada pihak kecamatan, dan kelurahan ini semua akan coba kita bahas sehingga implementasi dari aturan tersebut ke depan bisa dilaksanakan," kata Syafrin.



Dihub telah mendapat laporan dari masyarakat tentang mobil yang tidak punya garasi. Mereka akan mendata lokasi-lokasi tersebut.

"Ada banyak laporan terkait dengan pemanfaatan jalan oleh warga yang tidak memiliki garasi. Saya sudah menginstruksikan kepada para Kasatpel untuk melakukan inventarisasi, kemudian kita akan coba bahas secara detail. Kita akan cari benang merahnya," kata Syafrin.



Syafrin mengaku sering melakukan penderekan. Tetapi, penderekan tidak fokus menyasar jalan-jalan di lingkungan perumahan.

"Kita belum menyentuh jalan-jalan lokal artinya bahwa penindakan itu ke depan kita akan lakukan tapi sifatnya kita akan coba lihat inti permasalahan akar permasalahan di mana," ucap Syarif.



Namun, Syafrin tidak akan tergesa-gesa menderek parkir liar di kawasan pemukiman. Menurut Syafrin, harus ada pendekatan lebih dahulu kepada masyarakat.

"Kita akan kaji, tetapi tahapannya harus ada sosialisasi, diskusi dengan warga sehingga paling tidak sebelum kita melakukan penertiban mereka sudah diberikan solusi," kata Syafrin.

Dalam Perda nomor 5 Tahun 2014, peraturan soal kepemilikan garasi ada di pasal 140. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Anies Baswedan / Anies Baswedan / Foto: Agung Pambudhy


Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berkomentar ketika ditanya soal banyaknya warga yang tidak punya garasi namun tidak membeli mobil. Menurut Anies, apabila masyarakat banyak melanggar aturan, maka ada kemungkinan aturan yang bermasalah.

"Kalau kita bicara tentang aturan, kalau aturan itu yang melanggar 90 persen, maka harus dicek, ini aturannya yang salah atau pelanggarnya yang salah. Jadi kalau ada aturan yang melanggar 10 persen, nah itu memang ada pelanggaran. Barangkali kita memang harus review cara pandangnya," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).
Halaman 3 dari 2
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads