"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan proyek kepada korban. Tapi ternyata proyek itu fiktif," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Kasus penipuan itu berawal saat korban dan pelaku bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Dalam obrolan, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengerjakan proyek di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menunggu lama, korban tidak kunjung mendapatkan proyek. Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP. B/ 169 / IV /YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019.
Usai mendapat laporan, polisi turun tangan menyelidiki kasus ini termasuk memeriksa sejumlah saksi. Pelaku RA akhirnya dapat ditangkap personel Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Kamis (5/9) dini hari.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara," jelas Taufiq.
Tonton juga video BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, 8 Orang Ditangkap:
(agse/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini