"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Plh Kepala Biro Humas Chrystelina GS kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing. Kemudian sopir pribadi Andra Y Agussalam bernama Endang dan Account Manager PT Jaya Teknik Indonesia Nando Alieftiawan. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Kasus Suap Praperadilan: Bupati Divonis 3 Tahun, Hakim 4 Tahun (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini