"Tentu kami berharap agar penambahan itu (pimpinan MPR) dapat dilakukan di awal periode 2019-2024. Artinya, amendemen UU MD3 itu bisa diselesaikan sebelum masa periode ini (2014-2019) berakhir," kata anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahannya kan tidak banyak, hanya terbatas pada penambahan pimpinan MPR. Mungkin hanya satu atau dua pasal saja. Kalau semuanya sudah sepakat dan dipahami, tidak perlu ada perdebatan," ucap Saleh.
"Tinggal membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah. Setelah itu, dibawa lagi ke sidang paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU," imbuhnya.
Wasekjen PAN itu menyebut penambahan pimpinan MPR tidak harus dilakukan dengan cara voting. Menurutnya, penambahan bisa dilakukan dengan musyawarah.
"Bagi (fraksi) yang belum setuju, saya kira masih perlu pendalaman. Secara perlahan, diharapkan semua fraksi dan kelompok DPD akan menyepakati," harap Saleh.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna kemarin. Revisi UU MD3 itu terkait pasal penambahan pimpinan MPR.
Namun revisi itu sendiri masih menjadi perdebatan. PDIP menilai revisi UU tak memiliki urgensi untuk buru-buru dilakukan. Hal senada disampaikan NasDem, yang menilai tak ada alasan kuat penambahan pimpinan MPR harus dilakukan.
"Hingga saat ini kami belum temukan alasan yang kuat untuk mendukung gagasan menambah pimpinan MPR RI menjadi 10 sebagaimana usulan revisi dimaksud. Jika menggunakan alasan keterwakilan dalam permusyawaratan di MPR RI, maka mengapa itu tidak dilakukan pada saat perubahan terakhir?" kata Sekjen NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (6/9).
Soal Amandemen UUD 45, Ketua MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini