PAN Ingin Penambahan Pimpinan MPR Dilakukan Awal Periode 2019-2024

PAN Ingin Penambahan Pimpinan MPR Dilakukan Awal Periode 2019-2024

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 10:41 WIB
Saleh Partaonan Daulay (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Fraksi PAN DPR RI mengaku sebagai pihak yang pertama mengusulkan penambahan pimpinan MPR. Fraksi PAN ingin penambahan pimpinan MPR dilakukan di awal periode 2019-2024.

"Tentu kami berharap agar penambahan itu (pimpinan MPR) dapat dilakukan di awal periode 2019-2024. Artinya, amendemen UU MD3 itu bisa diselesaikan sebelum masa periode ini (2014-2019) berakhir," kata anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh berharap tidak ada lagi fraksi yang mempersoalkan penambahan pimpinan MPR itu. Dengan begitu, kata dia, revisi UU MD3 bisa segera dibicarakan dengan pemerintah.

"Perubahannya kan tidak banyak, hanya terbatas pada penambahan pimpinan MPR. Mungkin hanya satu atau dua pasal saja. Kalau semuanya sudah sepakat dan dipahami, tidak perlu ada perdebatan," ucap Saleh.

"Tinggal membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah. Setelah itu, dibawa lagi ke sidang paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU," imbuhnya.



Wasekjen PAN itu menyebut penambahan pimpinan MPR tidak harus dilakukan dengan cara voting. Menurutnya, penambahan bisa dilakukan dengan musyawarah.

"Bagi (fraksi) yang belum setuju, saya kira masih perlu pendalaman. Secara perlahan, diharapkan semua fraksi dan kelompok DPD akan menyepakati," harap Saleh.



Seperti diketahui, revisi UU MD3 telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna kemarin. Revisi UU MD3 itu terkait pasal penambahan pimpinan MPR.

Namun revisi itu sendiri masih menjadi perdebatan. PDIP menilai revisi UU tak memiliki urgensi untuk buru-buru dilakukan. Hal senada disampaikan NasDem, yang menilai tak ada alasan kuat penambahan pimpinan MPR harus dilakukan.

"Hingga saat ini kami belum temukan alasan yang kuat untuk mendukung gagasan menambah pimpinan MPR RI menjadi 10 sebagaimana usulan revisi dimaksud. Jika menggunakan alasan keterwakilan dalam permusyawaratan di MPR RI, maka mengapa itu tidak dilakukan pada saat perubahan terakhir?" kata Sekjen NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (6/9).


Soal Amandemen UUD 45, Ketua MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads