Kasus bermula saat Satpol PP dan BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan berkala di pabrik tahu yang beralamat di Jalan Puding Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Juli 2018. Setelah petugas BBPOM memperlihatkan surat tugas, kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan.
Tim gabungan mengambil sampel tahu dari atas mobil pikap Nopol BG 9214 ME yang siap dijual ke Pasar Jakabaring. Tahu itu dimasukkan ke dalam air dan kemudian diberi larutan tes. Hasilnya, warna air berubah menjadi warna ungu alias positif mengandung formalin.
Untuk memastikannya, dilakukan tes kembali atas sampel yang berbeda. Hasilnya tetap sama. Aparat kemudian menyita tahu putih bungkus dalam rendaman air mengandung formalin sebanyak 1.400 buah, tahu putih petak mengandung formalin sebanyak 5.100 buah, cairan diduga H202 sebanyak 2 dirigen @30 liter, cairan excell 80 sebanyak 1 dirigen @5 liter dan kayu alat cetak sebanyak 13 unit.
Akhirnya pemilik pabrik tahu, Toni dan Yuliani diproses secara hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Toni Chandra Bin Aliong dan Terdakwa II Yuliana Binti Akim tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 bulan," putus majelis sebagiamana dikutip detikcom, Jumat (6/9/2019).
Duduk sebagai majelis yaitu Yohanis Panji, Efrata Hapy Tarigan dan Sarifudin. Majelis menyatakan Terdakwa I Toni Chandra Bin Aliong dan Terdakwa II Yuliana Binti Akim tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan secara bersama-sama'.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini