"Ya gugat saja nggak apa-apa, nanti dibuktikan di pengadilan," kata Nurdin saat ditemui wartawan di rumah jabatannya, Kamis (5/9/2019).
Korsupgah KPK dan Kejati Sulsel sebenarnya sejak jauh hari telah turun tangan menangani aset bermasalah Pemprov Sulsel, termasuk Stadion Mattoanging atau Stadion Andi Mattalatta, dengan menempuh jalur nonlitigasi alias persuasif.
Namun status pengelola aset Stadion Mattoanging justru berpolemik dan memanas. YOSS menolak menyerahkan mandat pengelolaan stadion meski KONI telah mencabut mandat tersebut dan meminta aset stadion dikembalikan ke Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.