"Bayangkan sebuah produk undang-undang yang masih sangat prematur kemudian dipaksakan untuk disahkan dan diterapkan, maka yang terjadi kemudian adalah abuse of power," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurut Wahyudi, tujuan inti dari sistem kemanan siber adalah perlindungan individu dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penerapannya. Yang menjadi persoalan menurut Wahyudi, tidak ada satu pun aturan dalam RUU tersebut yang menyinggung letak keamanan individu termasuk perlindungan data pribadi, perangkat, dan jaringan serta mekanisme pengawasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, luasnya ruang lingkup ancaman terhadap konten destruktif yang didefinisikan secara subyektif dalam RUU tersebut akan menghambat kreativitas, inovasi dan invensi teknologi siber. Begitu pula komunitas ekonomi kreatif yang tumbuh begitu pesat di Indonesia dengan mengandalkan internet.
Polemik RUU KKS tidak akan terjadi andai saja DPR secara transparan mengundang pemangku kepentingan, dalam hal ini akademisi, pemerintah, masyarakat sipil, dan swasta yang merupakan elemen dari ekosistem internet nasional, berembug bersama sebagaimana cara bangsa ini berdemokrasi dalam merumuskan dan menelurkan sebuah kebijakan bagi kemanfaatan masyarakat luas.
"DPR saya nilai gegabah dan apa yang mereka lakukan ini jelas mengganggu proses demokratisasi yang sedang kita bangun," ujar Wahyudi.
Hal senada disampaikan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja yang memandang produk legislasi dadakan DPR ini akan memakan ongkos yang sangat mahal yakni rakyat yang menjadi korban. Ardi memberi gambaran bahwa 143 juta Indonesia adalah pengguna internet. Sehingga ssetengah dari penduduk Indonesia berpotensi menjadi korban dari penerapan sebuah produk undang-undang yang dibuat secara gegabah oleh wakil rakyat di DPR.
"Ini melampaui norma. Jika menyangkut hajat hidup orang banyak harus transparan. Jangan diam-diam membuat sebuah produk UU. UU ini bisa merubah tatanan hidup yang sudah terbangun baik menjadi hancur. Masak untuk hal yang begitu krusial mereka tidak melibatkan pemangku kepentingan," pungkas Ardi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini