Aturan mengenai itu dilihat detikcom pada draf revisi UU 30/2002 yang diajukan DPR. Di sisi lain, revisi UU KPK itu sedari awal telah diprotes KPK maupun publik.
Pasal mengenai hal tersebut terselip di antara Pasal 12 dan Pasal 13 dalam draf revisi UU KPK. Berikut isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Revisi UU KPK
Pasal 12A
Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian penjelasan Pasal 12A
Koordinasi pelaksanaan tugas penuntutan dilakukan karena Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan lembaga tunggal yang berwenang melaksanaan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana.
Sedangkan dalam UU KPK saat ini, perihal penuntutan itu tidak disebutkan tentang koordinasi dengan Kejagung. Padahal saat ini para jaksa penuntut umum di KPK merupakan jaksa yang ditugaskan Kejagung ke KPK.
ICW Khawatir Masyarakat Anggap Jokowi Tak Dukung KPK:
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini