Dalam paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019), pimpinan rapat yakni Utut Adianto awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.
Kemudian, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen pandangan fraksi atas rencana revisi UU MD3 ke pimpinan rapat. Setelah itu pengambilan persetujuan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan rapat kemudian melanjutkan agenda rapat yakni pengambilan persetujuan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Prosesnya sama, pimpinan rapat meminta persetujuan agar pendapat fraksi soal revisi UU KPK disampaikan secara tertulis ke pimpinan.
Setelah disepakati pandangan fraksi disampaikan secara tertulis, baru pengambilan persetujuan agar revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR dilakukan.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Utut yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi RUU usul DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
ICW Khawatir Masyarakat Anggap Jokowi Tak Dukung KPK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini