Paripurna DPR soal Revisi UU MD3 dan UU KPK Hanya Dihadiri 70 Anggota

Paripurna DPR soal Revisi UU MD3 dan UU KPK Hanya Dihadiri 70 Anggota

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 11:41 WIB
Gedung MPR/DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi UU MD3 dan UU KPK. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 70 anggota Dewan.

Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Berdasarkan hitungan manual, jumlah anggota yang hadir 70 orang. Artinya, 490 anggota Dewan tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Paripurna DPR soal Revisi UU MD3 dan UU KPK Hanya Dihadiri 70 AnggotaRapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).

Daftar kehadiran sendiri hari ini tidak dibacakan di rapat paripurna, padahal biasanya dibacakan dalam pembukaan rapat. Petugas absensi di luar ruang paripurna pun sudah tak lagi bersedia menunjukkan daftar tersebut.

Rapat dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR RI tentang RUU Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:

[Gambas:Video 20detik]



(mae/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads