"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (5/9/2019).
Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WITa, Rabu (4/9) di rumahnya. Kedua pelaku kakak beradik ini langsung dibawa ke Polres Gowa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan guru SD di ruang kelas terjadi sekitar pukul 10.00 WITa, Rabu (4/9). Saat itu kakak beradik NV dan APR menemani ibunya ke sekolah untuk menemui murid yang memukul anaknya.
Ibu pelaku datang ke kelas dan bertemu dengan murid yang memukul anaknya. Ibu pelaku lalu menjewer kuping murid kelas V dan membawa murid itu menemui kepala sekolah.
Kepala sekolah menegur ibu kedua pelaku dan meminta agar tidak menjewer telinga murid sekolah. Namun ibu tersangka kembali marah-marah saat bertemu di ruang kepsek dan meminta agar masalah pemukulan diselesaikan di ruang kelas.
"Saat korban bersama murid menuju ruang kelas, ibu tersangka ingin kembali melakukan kekerasan namun korban menghalangi- halangi. Karena korban menghalangi lalu tersangka NV emosi dan menyerang korban kemudian menganiaya. Melihat hal itu adik pelaku ikut emosi kemudian ikut menyerang korban," ujar Shinto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini