SBY: Zakat Tak Bersihkan Korupsi
Rabu, 26 Okt 2005 14:34 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk untuk membersihkan harta bendanyak dengan segara menunaikan kewajiban membayar zakat. "Dibersihkan itu bukan berarti harta hasil kejahatan dan korupsi menjadi bebas dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dibersihkan tidak dalam konteks ini," ujarnya saat memberi sambutan pencanangan Bulan Zakat, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10/2005). Menurut Kepala Negara, pencanangan Bulan Zakat di penghujung Ramadan ini punya makna yang lebih. Sebab bersamaan dnegann upaya pemerintah meringankan beban rakyat yang meningkat akibat kenaikan harga barang-barang kebutuhan melalui Subsidi Langsung Tunai (SLT). Ia mengimbau kalangan yang mempunyai harta berlebih menggunakan momen ini untuk meningkatkan infaq mereka membantu warga tidak mampu yang jumlahnya sekitar 62 juta orang."Dengan demikian rezeki yang ada, bukan saja halal tapi juga membawa berkah," kata SBY bak ustad.Presiden juga mengingatkan panitia penerima dan penyalur zakat untuk menjaga zakat yang diamanahkan pada mereka dan terus meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan jalur penyalurannya, tidak sebatas zakat konsumtif.Penyalur zakat diimbau menggenjot kegiatan produktif agar bisa meningkatkan kualitas hidup kalangan miskin. Seperti dalam bentuk pemberian beasiswa pelajar/mahasiswa, mendirikan sekolah dan pusat layanan medis berkualitas yang gratis dan pendirian balai latihan keterampilan kerja.Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Didin Hafiudin dalam pidato sambutannya melaporkan, pihaknya mendapat kepercayaan dari Ikatan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu sebagai pelaksana rehabilitasi korban bencana tsunami di Nias dan NAD. Kegiatan yang digalang melalui program Selamatkan Tunas Bangsa dan BUMN Peduli tersebut meliputi bidang sosial, ekonomi dan pendidikan. Sebagai kelanjutan dari program tersebut, telah didirikan Baitul Qiradh (koperasi syariah), pasar, sekolah dan pesantren di beberapa lokasi di NAD. "Semua aktivitasnya selalu diaudit secara terbuka oleh akuntan publik dan komisi pengawas masing-masing lembaga zakat. Masyarakat dapat ikut mengontrol, karena hasilnya diinformasikan secara berkala melalui media massa," urainya.
(nrl/)











































