Drama Pembongkaran Bangunan Liar di Puncak

Round-Up

Drama Pembongkaran Bangunan Liar di Puncak

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 21:31 WIB
Warga yang menolak pembongkaran bangunan di kawasan Puncak membakar ban bekas di pinggir jalan/Foto: Antara Foto
Cisarua - Asap pekat hitam muncul di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Asap dari ban bekas yang dibakar ini jadi penanda penolakan warga atas eksekusi pembongkaran bangunan.

Aksi warga Kampung Naringgul, Cisarua, menolak pembongkaran bangunan digelar di jalur Puncak, Rabu (4/9/2019) pagi. Satpol PP membongkar bangunan karena tak berizin.

Warga berdemo membawa spanduk serta bendera Merah Putih. Ada juga yang membakar ban yang diletakkan berjejer di pinggir jalan. Asap hitam pekat dari ban yang terbakar membubung di kawasan jalur Puncak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




 Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Foto: Farhan




Beberapa saat setelah aksi penolakan, petugas membongkar bangunan tanpa izin. Pihak Satpol PP menyebut ada 30 bangunan tak berizin yang dibongkar di Kampung Naringgul.

Tapi insiden muncul lagi setelah salah satu warga berkukuh menolak rumah dua lantainya dibongkar petugas Satpol PP.

Petugas sempat melakukan upaya negosiasi karena beberapa penghuni rumah dengan cat berwarna oranye tersebut terus mencoba bertahan.


 Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Foto: Farhan



Namun tiba-tiba seorang perempuan mencoba melompat dari teras lantai dua rumahnya sambil berpegangan di pagar pembatas teras. Sambil terus berteriak histeris, perempuan tersebut menolak rumahnya dibongkar.

"Kalau rumah saya dibongkar, saya lompat," ancam si perempuan sambil berpegangan pagar pembatas.

"Nego yang benernya, di sini manusia ya," kata perempuan itu.

Petugas polwan dan srikandi Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi petugas lainnya terus melakukan negosiasi. Hingga akhirnya, perempuan tersebut bersedia dievakuasi.




Pembongkaran akhirnya dilakukan setelah warga dan pihak Pemkab Bogor menyepakati uang kerohiman.

"Disepakati setiap rumah penduduk nanti akan mendapat uang kerohiman sebesar Rp 30 juta. Tapi yang mendapat uang itu hanya yang rumahnya tidak dialihfungsikan," kata Kasubag Penegakan Wilayah Satpol PP Kabupaten Bogor, Mujiarto.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads