PSI Anggap Anies Hina MA Gegara Sebut Putusan soal Tanah Abang Kedaluwarsa

PSI Anggap Anies Hina MA Gegara Sebut Putusan soal Tanah Abang Kedaluwarsa

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 20:53 WIB
PSI Anggap Anies Hina MA Gegara Sebut Putusan soal Tanah Abang Kedaluwarsa
Anggota DPRD DKI F-PSI, William Aditya Sarana (Foto: Dwi Andhayani/detikcom)
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKL Tanah Abang kedaluwarsa. PSI menilai Anies telah menghina MA.

"Tidak ada istilah hukum kedaluwarsa. Jadi, justru ini Pak Anies malah menghina MA kalau bilang putusan kedaluwarsa," ucap anggota PSI William Aditya Sarana yang menjadi salah satu penggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Rabu (4/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

William menyebut pasal itu berlaku di Jakarta secara umum. Menurutnya, pasal tersebut tidak hanya soal penempatan PKL Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

"Perda dicabut Pasal 25 yang dicabut itu perda yang berlaku di seluruh DKI Jakarta. Jadi tak hanya di jalan Jatibaru doang," kata Willliam.

William menilai saat ini PKL masih berdagang di trotoar Pasar Tanah Abang. Padahal, sudah ada skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

"Meski PKL tidak ada yang di jalan, tapi ada di trotoar. Kalau lihat, datang ke Tanah Abang, itu PKL masih ada di trotoar, meski skybridge itu ada," ucap William.

PSI pun membandingkan Anies dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Saat itu, Tanah Abang rapi meski tidak ada skybridge.

"Gubernur sebelumnya, meski tidak ada skybridge itu Tanah Abang rapi, trotoar dan jalan rapi," kata William.

William yang masuk sebagai anggota DPRD DKI Jakata akan mencoba memanggil Anies jika dia tidak menjalankan putusan MA. Dia ingin menggunakan hak interpelasi DPRD agar Anies menjelaskan.

"Kalau Pak Anies ngeyel terus, kami PSI akan mendorong Pak Anies untuk ke DPRD, apakah pakai mekanisme interpelasi atau hak angket. Karena nanti, sudah dengar PDIP setuju untuk mendorong dipanggil ke DPRD. Karena syarat kan 15 anggota dewan plus satu fraksi, jadi cukup sebenarnya," kata William.



Sebelumnya, Anies menyebut keputusan MA soal PKL di Tanah Abang kedaluwarsa. Ini penjelasan Anies.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Menurut Anies, hal yang dipermasalahkan sudah tidak ada lagi di jalan. Pedagang sudah dipindah ke skybridge.

"Kemudian, Pemprov DKI membangun skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujar Anies.
Halaman 2 dari 2
(aik/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads