7 Anggota Komisi VI DPR Nikmati DAU Depag US$ 47.723
Rabu, 26 Okt 2005 14:11 WIB
Jakarta -
Tujuh anggota DPR diyakini turut menikmati dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama (Depag). Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diterima mencapai US$ 47.723."Uang itu diberikan kepada tujuh orang dari anggota Komisi VI DPR RI," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja kepada detikcom.Pengakuan itu disampaikan Ranu, usai persidangan korupsi DAU dengan terdakwa Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Depag Taufiq Kamil, di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (26/10/2005). Menurut Ranu, informasi adanya uang yang mengalir ke anggota dewan itu, berasal dari pengakuan saksi Wakil Sekretaris Pelelangan Depag, Badrun. Dalam persidangan, Badrun mengaku menerima uang dari BIPH untuk diberikan pada tujuh orang anggota komisi VI DPR. Uang senilai US$ 47.723 itu, ditujukan untuk biaya pemantauan pondokan haji di Iran dan Jeddah.Tidak hanya itu. Badrun mengaku, dana DAU melalui BIPH juga mengalir ke Batam. Dana yang mengalir ke Batam mencapai lebih dari Rp 6,76 miliar. Dana y itu digunakan untuk pengadaan pelengkapan Pusat Informasi Haji Batam. Selain itu, dana DAU juga disinyalir mengalir ke Surabaya sebesar Rp 4,4 miliar lebih, juga untuk pengadaan perlengkapanPusat Informasi Haji Surabaya.Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kali ini,yaitu Ketua Lelang Depag Himyar. Himyar membenarkan telah terjadi pelaksanaan lelang sesuai kesepakatan antara Depag dengan pemenang lelang, yakni PT Panglima Sakti.Sedangkan pengacara Taufiq Kamil, Adiya Daswanta Parwis, kepada detikcom, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Badrun, pengelolaan dana di Batam dan Surabaya itu ternyata menguntungkan Depag. "Setelah sebelumnya dikelola oleh daerah, dana ini kembali ke departemen agama," lanjut Adiya.Sidang akan kembali dilanjutkan setelah Hari Idul Fitri, yakni pada 10 November. Sidang berikutnya masih mengagendakan pemeriksaan para saksi.Penangguhan PenahananSelainitu, tim pengacara Taufiq juga telah meminta majelis hakim agar memberikan tahanan rumah bagi kliennya. Permintaaan ini bukan untuk penangguhan penahahan, tapi untuk mewujudkan keinginan Taufiq menikmati Lebaran bersama keluarga. "Taufiq masih tetap jadi tahanan, tapi dia ada di rumah," tambah Adiya.Tim pengacara mengharapkan dalam satu minggu ini keputusan penangguhan penahanan sudah dikeluarkan majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin Cicut Sutriarso, permintaan penangguhan penahanan terdakwa akan dipertimbangkan.
(ism/)










































