Kapolsek Pesanggarahan Kompol Sukadi menjelaskan, Ayu melihat penyewaan bus itu lewat media sosial. Tertarik oleh harga miring yang ditawarkan, Ayu langsung memesan dan mentransfer duit senilai Rp 2.450.000 kepada penyedia sewa bus, Jian Puji alias Jiun (30).
"Si korban lihat karena sewanya murah satu hari hanya Rp 2.450.000 ke Puncak, Bogor, korban lalu tertarik. Korban pun langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 2.4500.000 kepada J," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Jl Bintaro Utara, Rabu, (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus lalu. Bus itu disewa Ayu untuk kegiatan kampus ke Bogor, Jawa Barat.
"Awalnya korban menghubungi pelaku karena tertarik iklan murah di online. Kemudian korban menghubungi pelaku dengan tujuan untuk menyewa bus," ujarnya.
Sukadi mengatakan mereka kemudian bersepakat soal tanggal keberangkatan. Namun, di hari keberangkatan, bus tidak datang. Selanjutnya, Ayu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ditransfer akhirnya tersangka pada saat hari H tidak datang. Akhirnya dengan kejadian tersebut si korban melaporkan ke Polsek," kata Sukadi.
Sepekan kemudian, Jiun dapat ditangkap. Dari keterangan Jiun, ia sudah melakukan aksinya dua kali.
"Pengakuan sudah dua kali melakukan, yang pertama lolos, yang kedua ini berhasil kita tangkap," tuturnya.
Halaman 2 dari 2











































