Pantauan di lokasi, insiden tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika petugas Satpol PP hendak membongkar bangunan terakhir berupa rumah tinggal berlantai dua. Sebelumnya, petugas sempat melakukan upaya negosiasi karena beberapa penghuni rumah dengan cat berwarna oranye tersebut terus mencoba bertahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rumah saya dibongkar, saya lompat," ancam si perempuan sambil berpegangan pagar pembatas.
"Nego yang benernya, di sini manusia ya," kata perempuan itu.
Petugas polwan dan srikandi Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi petugas lainnya terus melakukan negosiasi. Hingga akhirnya, perempuan tersebut bersedia dievakuasi.
Pembongkaran pun dilanjutkan setelah seluruh penghuni rumah bersedia dievakuasi. Dengan satu unit alat berat, rumah dua lantai itu langsung diratakan petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 unit bangunan liar di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar, Rabu (4/9/2019) siang. Setelah sempat melakukan aksi penolakan dengan membakar ban dan kayu, pembongkaran akhirnya dilakukan setelah warga dan pemerintah sepakat terkait uang kerohiman.
"Disepakati setiap rumah penduduk nanti akan mendapat uang kerohiman sebesar Rp 30 juta. Tapi yang mendapat uang itu hanya yang rumahnya tidak dialihfungsikan," kata Mujiarto, Kasubag Penegakan Wilayah Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (4/9).
Halaman 2 dari 2