"Ini cukup beragam, uang palsu mulai dari rupiah dan berbagai macam mata uang asing baik di Asia sampai Eropa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dengan menggunakan alat cetak yang cukup canggih, beratnya sekitar 3 ton, artinya kualitas uang palsu ini mendekati sempurna. Dia juga menggunakan plat uang ini yang sudah seperti hampir yang sebenarnya," ujar Dedi.
Kesepuluh tersangka berinisial N, BD, M, TR, JH, SM, CH, L, AH, dan H. Enam tersangka terakhir ditangkap di Jakarta dan Bandung dan kedapatan membuat uang palsu berbagai negara.
"Kami amankan 6 orang tersangka dan barang bukti uang Rupiah dan Dolar Singapura, juga pecahan uang Kazakhtan dan Poundsterling," ungkap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika.
![]() |
Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 2.000 lembar uang palsu berbagai mata uang. Jika disetarakan dengan rupiah asli, nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 190 miliar.
"Kalau dilihat dari jumlahnya, ini kalau dinilai ke rupiah, Rp 190 miliar semuanya," ujar Helmy.
Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut, termasuk target pemasarannya. Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini