"Jadwal sidang Senin 9 September," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sidang diagendakan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU dalam kasus ini Jefri Hardi.
"Agenda pembacaan dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Tri Anggoro Mukti dihubungi terpisah.
Diketahui, Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Saat itu dia sedang membeli kertas pembungkus tembakau atau yang dikenal papir di sebuah minimarket.
Dari situ, polisi kemudian membawanya ke rumahnya di Kemang, Jaksel. Di rumahnya ditemukan ganja seberat 6,01 gram.
Atas perbuatannya Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2











































