Sidang Perdana Jefri Nichol Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Jefri Nichol Digelar Senin Depan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 17:00 WIB
Sidang Perdana Jefri Nichol Digelar Senin Depan
Jefri Nichol (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas aktor Jefri Nichol ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana Jefri Nichol akan digelar pada 9 September mendatang.

"Jadwal sidang Senin 9 September," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).


Sidang diagendakan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU dalam kasus ini Jefri Hardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda pembacaan dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Tri Anggoro Mukti dihubungi terpisah.

Diketahui, Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Saat itu dia sedang membeli kertas pembungkus tembakau atau yang dikenal papir di sebuah minimarket.

Dari situ, polisi kemudian membawanya ke rumahnya di Kemang, Jaksel. Di rumahnya ditemukan ganja seberat 6,01 gram.


Atas perbuatannya Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
(yld/tsa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads