Jakarta - Berkas kasus narkotika dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya pekan depan ke kejaksaan agar kasus itu segera disidangkan.
"Untuk kasus Nunung, rencananya minggu depan akan tahap kedua. Kita serahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan hal serupa dengan Argo. Calvijn menyebut pihaknya berencana akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan pada Selasa (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan hari Selasa minggu depan kita limpahkan," jelas Calvijn.
Untuk kasusnya sendiri, Calvijn menyebut pihaknya masih memburu bandar di balik pemasok sabu ke Nunung. Bandar besar itu berinisial Zul yang hingga kini belum tertangkap.
"Keterkaitan dengan DPO, ini tim masih di lapangan masih mencari. Tim masih dalami yang DPO 2 lainnya si Zul itu," kata Calvijn.
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini