"Benar, ada tiga pelaku pembakar lahan kami tangkap. Mereka ditangkap saat membakar lahan karet seluas 6 hektare," ujar Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Erlin Tangjaya, Rabu (4/9/2019).
Erlin menyebut pembakaran lahan terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Wanasari, Semendawai. Adapun pelaku adalah Gusajman, Abdul Kholik, dan Suwito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur AKP M Ikang Ade menyebut lahan yang dibakar diketahui milik Argani Supriyadi. Lahan sengaja dibakar sebelum dilakukan penanaman ulang.
"Lahan itu semua tanaman karet, sudah waktunya peremajaan. Mereka salahnya karena dibakar, ini tidak bolah lagi garap lahan dengan membakar," kata Ikang.
Sebelum dibakar, ketiga pelaku sengaja menumpukkan potongan kayu karet di lokasi. Setelah kayu ditumpuk, barulah pelaku melakukan pembakaran.
Para pelaku diamankan berikut barang bukti korek api, sajam, dan 150 batang karet. Mereka kini ditahan di Mapolres Ogan Komering Ulu Timur.
"Ketiga pelaku melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada Pasal 187 ayat (1) KUHP," tutup Ikang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini