Sidang Senpi Ilegal Digelar Pekan Depan, Pengacara Kivlan Zen: Dipaksakan

Sidang Senpi Ilegal Digelar Pekan Depan, Pengacara Kivlan Zen: Dipaksakan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 14:26 WIB
Tonin Tachta (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Sidang perdana Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal akan digelar pada 10 September di PN Jakarta Pusat. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta menilai penetapan sidang pokok perkara itu dipaksakan lantaran sidang praperadilan yang diajukan isteri Kivlan Zen masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Jadi sidangnya (pokok perkara) tanggal 10 kalau dilihat di SIPP belum ada, ini dadakan semua karena di SIPP mereka seminggu sebelumnya harusnya sudah masuk, mereka paksakan sidangnya hari Senin biar gugur yang ini (praperadilan), nggak bisa," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (3/9) lalu, Tonin mengaku sudah datang ke PN Jakpus untuk menanyakan tentang surat panggilan sidang perdana. Namun panggilan sidang itu belum dia terima.

"Jadi kalau undangan belum ada. Kemarin saya ke PN Jakpus, itu dikirim sama mereka siang menuju sore langsung ditunjuk hakimnya dan itu terlampau early. Karena biasanya dalam 3 hari baru ada penunjukan majelis. Ditunjuk lah nama hakimnya dan tanggal sidangnya tanggal 10, tapi itu semua pemaksaan. Sampai kemarin sore saya ke sana penetapannya saja belum ada, kan mesti di takken kalau ngomong doang nggak bisa," kata Tonin.



Tonin berencana tidak akan menghadiri sidang pokok perkara Kivlan pada 10 September mendatang jika sidangnya bersamaan dengan gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan. Selain itu, Tonin mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa Kejari Jakarta Pusat.

"Ya kalau di sini ada praperadilan ya saya di sini. Ngapain saya mikirin sana (pokok perkara di PN Jakpus). Ya masa bodo saya. Kita lihat bisa sidang nggak, jangan sembarangan sama pengacara. Jadi harus saling menghargai," kata Tonin.



Dia berharap gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian --yang kini masih berlangsung di PN Jaksel-- dikabulkan hakim. Sebab ia menilai polisi tidak sesuai prosedur karena tidak menyampaikan surat penahanan, penangkapan Kivlan dan surat penyitaan kendaraan ke pihak keluarga.

"Jadi kami tetap berharap perkara praperadilan ini kabul. Entah di SP3, lepas dari tahanan atau segala macam itu doa. Tapi kabul itu sudah hak. Tiga (surat) itu nggak pernah terima, dan itu saya minta," ujarnya.

Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.

Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.


Simak Video "Gugatan Praperadilan Istri Kivlan, Kuasa Hukum Menolak Jawaban Polri"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads