Buntut Demo UNHCR, 26 Imigran di Sulsel Diangkut ke Rudenim Makassar

Buntut Demo UNHCR, 26 Imigran di Sulsel Diangkut ke Rudenim Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 14:21 WIB
Foto: Imigran di Sulsel (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Gowa - Unjuk rasa ratusan imigran di Kantor UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), Makassar, Sulsel, belum lama ini berbuntut panjang. 26 orang dari mereka diamankan polisi lalu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.

Karena penangkapan tersebut, ratusan imigran lantas mendatangi Rudenim Makassar yang terletak di Pattalassang, Gowa, Sulsel, Rabu (4/9/2019). Mereka menuntut 26 rekannya itu dilepaskan.

"Kita datang ke sini karena ada teman-teman kami 26 orang. Mereka ndak ada salahnya, cuma itu hari kita pernah demo di depan Bosowa di sana, tiba-tiba ada polisi, terus diambil sama polisi ke sini," ujar Ali Sina (25), salah satu imigran yang sudah cukup fasih berbahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ali beranggapan 26 orang rekannya yang diamankan itu tidak pantas ditahan hanya karena berunjuk rasa meminta pihak UNHCR segera memberangkatkan mereka ke negara tujuan pengungsi seperti Amerika, Kanada atau Australia.

"Apakah kalian tahu kenapa kita sering demo, kita ini demo karena prosesnya sangat lama. Ada sebagian teman-teman kami datang 2015-2016 mereka sudah berangkat, terus ada di sini 2012-2013 belum berangkat," kata Ali.

Terpisah, Kepala Rudenim Makassar Boedi Prayitno membenarkan adanya 26 orang imigran yang diamankan karena demo tersebut.



Boedi menyebut demo tidak boleh bagi para imigran sehingga mereka diamankan personel Polrestabes Makassar pada Jumat (30/8) pekan lalu.

"Jadi yang pertama menindak itu dari kepolisian dulu. Karena yang dilanggar itu sebenarnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang tata perizinan untuk demonstrasi. Bahwa demonstrasi itu tidak ada untuk orang asing, tetapi hanya untuk orang Indonesia," kata Boedi saat ditemui wartawan di kantornya.

Buntut Demo UNHCR, 26 Imigran di Sulsel Diangkut ke Rudenim MakassarFoto: Kepala Rudenim Makassar Boedi Prayitno (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Boedi melanjutkan, 26 orang imigran itu diamankan pihaknya tidak lama setelah melakukan unjuk rasa ke UNHCR yang berkantor di menara Bosowa dan Wisma Kalla.


"Nah kenapa 26 itu yang kami amankan, sedang mereka demo ada 200, karena ini tokoh penggeraknya. Makanya kita ambil tokohnya kita amankan kita bina agar mereka tidak bisa menggerakkan yang lainnya lagi," kata Boedi.

Boedi menambahkan, penahanan terhadap 26 imigran di Rudenim Makassar sendiri bisa sampai 10 tahun. "Kalau Undang-undang, batasnya sampai dideportasi. Karena ini tidak bisa dideportasi, bisa sampai 10 tahun. Tapi kita tidak sampai 10 tahun, jadi kita menempatkan bisa saja 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun," kata Boedi.

"Tergantung itikad dia baik tidak, kalau dia kembali baik kita kembalikan ke tempat penampungan pengungsi," imbuhnya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads