Anies: PKL di Trotoar Diperbolehkan Selama Ikuti Aturan

Anies: PKL di Trotoar Diperbolehkan Selama Ikuti Aturan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 13:20 WIB
Foto: Farih Maulana/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkal rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).


Anies lalu menyebut beberapa aturan yang menurutnya menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri. "Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," sambung Anies.


Menurut Anies, keputusan MA soal PKL Tanah Abang hanya membatalkan kebijakan penggunaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk berdagang. Saat ini, pedagang sudah dipindahkan ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies nggak melaksanakan (putusan MA).' Lah, apanya yang dilaksanakan, emang sudah nggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan. Makanya kalau nuding harus paham gitu," ucap Anies.

Diketahui, MA-lah yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Bagi Anies, keputusan soal pasal itu tidak serta-merta membatalkan kebijakan penataan PKL di trotoar. Sebab, ada peraturan lain yang mengatur penataan PKL.


"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu (putusan MA) lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.

Anies memang berencana menata trotoar-trotoar mana yang bisa digunakan untuk PKL. Hal itu juga wajar dilakukan di kota-kota lain. "Dan bisa dibayangkan bila... di seluruh dunia, yang namanya sidewalk itu ya ada untuk jalan kaki, ada untuk berjualan. Ada yang berjualannya permanen, ada yang berjualannya mobile. Yang permanen itu kios-kios toko buku, itu banyak yang permanen," ucap Anies.

Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian bunyi petikan putusan MA.
Halaman 2 dari 2
(aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads