Pemblokiran Tempat Ibadah di Bekasi Dilaporkan ke Polri

Pemblokiran Tempat Ibadah di Bekasi Dilaporkan ke Polri

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2005 12:55 WIB
Jakarta - Sekitar 100 jemaat dari tiga tempat ibadah di Bekasi mendemo Mabes Polri memprotes pemblokiran tempat ibadah mereka. Mereka melaporkan Bupati Bekasi dengan tuduhan telah bersekongkol dengan massa yang memblokir jalan menuju tempat ibadah mereka.Aksi dilakukan jemaat dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemane, Gereja Kristen Indonesia (Gekindo) dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) yang berlokasi di Jatimulya, Tambun, Bekasi. Mereka berdemo di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/10/2005) sejak pukul 11.15 WIB. Koordinator Tim Pembela Umat Beragama yang memimpin aksi itu, Saor Siagian, menyatakan, jemaat dihalang-halangi menuju tempat ibadah mereka selama 7 minggu ini. Puncaknya, pada Minggu (23/10/2005), jalan menuju tempat ibadah mereka diblokir massa. "Massa penghadang itu menurut informasi Kapolsek Tambun Selatan AKP Suhandana, menamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI)," kata Saor. Massa menggembok tempat ibadah mereka dan mengintimidasi jemaat yang akan beribadah. "Yang disesalkan penggerebekan tetap dilakukan saat ibadat berlangsung. Malah massa meringsek rumah ibadah," kata Saor.Menurut Saor, mereka datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Bupati Bekasi, Ketua RW 11 Perumahan Jatimulya, Fery Rahman, dan Ketua RT 18/11 Hidayat. "Kami menduga ada konspirasi antara pemerintah dengan kelompok-kelompok yang menggunakan jubah-jubah tertentu," katanya.Massa lantas meminta Kapolri Jenderal Sutanto untuk mengambil menindak tegas pelaku penghadangan itu.Namun laporan tersebut ditolak Mabes Polri. Mabes Polri hanya menerima laporan kasus yang berskala nasional. Massa kemudian meninggalkan Mabes Polri dan menuju DPR. Pemblokiran tempat ibadah di Perumahan Jatimulya, Tambun, Bekasi itu terjadi, Minggu (23/10/2005). Dalam aksi itu massa sempat terlibat aksi dorong dengan jemaat. Aksi baru dihentikan setelah aparat keamanan membentuk barikade di antara jemaat dan massa.Massa yang melakukan pemblokiran mengaku berasal dari sekitar Perumahan Jatimulya. Salah seorang warga menyatakan, aksi dilakukan karena keberatan rumah warga digunakan sebagai tempat ibadah. Aksi mengacu pada keputusan Bupati Bekasi pada tahun 1993 yang melarang rumah dijadikan gereja. (iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads