"Karena anjing itu kasus penggigitan yang menghilangkan nyawa orang, jadi setelah 14 hari, nanti kita serahkan ke polisi. Terserah dibawa ke mana oleh polisi," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jaktim, Irma Budiany, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Irma memastikan dua anjing Malinois itu tidak akan dikembalikan ke rumah keluarga Bima Aryo di Jl Langgar, Cipayung, Jakarta Timur. Itu karena warga setempat sudah menolak keberadaan keduanya.
"Kalau ke rumahnya Mas Bima Aryo yang di Jalan Langgar, masyarakat sudah nggak mau," ujarnya.
![]() |