"Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Robi adalah pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu,KPK menetapkan seorang tersangka lain, yaituElfinMuhtar, Kepala Bidang Pembangunan JalandanPPK diDinasPUPR KabupatenMuaraEnim.Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini