"Yang namanya revisi UU itu ya, itu kan tetap harus kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pemerintahnya kan Menteri Hukum, Pak Menteri hukumnya kan dari PDIP. Jadi kalau revisinya ke mana-mana, Pak Yasonna bilang 'Saya ndak mau ini', nggak jadi juga itu revisi," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Arsul mengatakan rencana penambahan pimpinan MPR bukan untuk mengakomodasi partai yang kursinya sedikit di DPR. Menurutnya, penambahan pimpinan MPR dilakukan karena adanya wacana amendemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangatnya itu agar semua partai-partai itu terakomodasi dalam pimpinan, sehingga ketika bicara soal amendemen di MPR itu duduk pada level yang sama," imbuh Arsul.
Anggota Fraksi Golkar DPR Sarmuji menyebut PDIP ingin revisi UU MD3 dilakukan setelah pergantian anggota Dewan. Sarmuji mengaku memahami alasan PDIP ingin revisi UU MD3 dibahas anggota DPR yang baru.
"PDIP sikapnya sama ya, dan saya bisa mengerti PDIP mengambil sikap yang demikian," ujar Sarmuji di kompleks DPR, Senin (2/9).
"Bagaimanapun, PDIP punya pengalaman politik di masa lalu. Tentu akan memberikan catatan bagi PDIP, jangan sampai kemudian peluang membuka RUU MD3 menjadi seperti membuka kotak pandora," sambung dia.
Soal Revisi UU MD3, Cak Imin: PKB pada Posisi Pasif (zak/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini