"Berhasil mengamankan seorang laki laki di di Bandara Sultan Hasanuddin yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan modus jemaah haji di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Polda Sulsel," kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Modus pelaku ialah mengiming-iming korban dengan membayarkan sejumlah uang untuk berangkat haji pada Agustus 2017 lalu. Namun, 2 tahun berselang, Muliati tak kunjung berangkat ke tanah suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri diamankan pada Polisi Selasa sekitar pukul 00.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku mengambil uang korbanya senilai senilai Rp 336 juta dengan meminta untuk segera ditransferkan agar korbannya bisa diberangkatkan menunaikan ibadah haji.
"Mengakui perbuatannya telah mengiming ngimingi naik haji kepada korban Muliati dan korban disuruh transfer sebanyak Rp 336 Juta," jelasnya.
Korban sendiri melaporkan kejadian penipuan dirinya pasa Sabtu 31 Agustus 2019. Selain pelaku, polisi juga telah berhasil menyita sejumlah paspor dan buku vaksin korbanya. Kini pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
(rvk/rvk)











































