Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Pamulang, Satu Ditembak Kaki

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Pamulang, Satu Ditembak Kaki

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 18:44 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Pamulang, Satu Ditembak Kaki
Pelaku Curanmor. (Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Tangerang Selatan - Satreskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap 3 kasus pencurian motor yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Empat pelaku diamankan.

"Jadi ada 3 laporan polisi, dengan 3 TKP. Waktu penangkapan di 3 TKP ini hanya selisih sehari saja," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (3/9/2019).

Kasus pertama terjadi pada 24 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi berhasil meringkus tersangka HH (19). Ferdy menjelaskan HH melakukan aksinya saat sedang melihat seorang pemilik rumah di Jalan Cabe, Pamulang tengah menyalakan motornya lalu ditinggal ke dalam rumah. HH kemudian langsung mengambil motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Setelah kejadian itu, diteriaki oleh warga dan kebetulan patroli reskrim Polsek Pamulang sedang ada di sekitar TKP, sehingga dilakukan penangkapan pada saat itu juga," ujar Ferdy.

Di hari yang sama, tepatnya pada sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Pamulang juga menangkap 2 orang, yakni P (23) dan S (18). Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai motor hasil curian yang dilakukan pada tanggal 21 Agustus.

"Ini merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan kunci letter T. Keduanya ditangkap di daerah Pondok Benda, Pamulang pada tanggal 24 Agustus 2019," ujar Ferdy

Saat dilakukan penangkapan, S melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

"1 tersangka, S, ketika ditahan melakukan perlawanan," kata Ferdy.




Sementara kasus ketiga terjadi pada tanggal 25 Agustus 2019 di depan sebuah warnet di Jalan Benda Barat, Pamulang. Polisi menangkap tersangka R (17) yang melakukan modus operandi dengan menggunakan obeng dan satu set kunci Leter T untuk mencuri sepeda motor.

Saat beraksi, R mencuri motor yang sedang terparkir di depan warnet. Pemilik motor yang berada di dalam warnet mendengar suara motornya menyala. Ketika dicek, motornya sudah hilang.



Ferdy menuturkan, saat kejadian tim Polsek Pamulang yang sedang patroli mendapat informasi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka R.

"Terhadap tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan 1 set kunci letter T dan 1 buah obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya," ujar Ferdy.

"Jadi pengungkapan 3 kasus ini merupakan komitmen Polres Tangsel untuk terus mengungkap kasus kasus pencurian motor yang masih banyak terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ujar Ferdy.



Keempat tersangka kini terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini