"Mulai hari ini, setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian Adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan. Bapak Menteri pun hari ini menggunakan pakaian adat saat menghadiri raker dengan DPR," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan dalam keterangannya, Selasa (3/9/2019).
Hengki menjelaskan, Menhub memberikan arahan agar seluruh jajaran Kemenhub melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernilai Persatuan dan Kesatuan, Kerja sama, dan Kemanusiaan. Hal itu dilakukan sebagai wujud nyata bahwa seluruh insan transportasi mencintai Tanah Air Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan penggunaan pakaian adat oleh ASN di lingkungan Kemenhub tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya Menhub Budi berkelakar akan memberi sanksi kepada pegawai yang tak menggunakan baju adat.
"Kalau enggak pakai, ada sanksinya ha ha ha. Push up," kata Budi. (ega/mpr)