Sidang Gugatan Listrik Padam, Penggugat Bawa 4 Ekor Ikan Koi Mati

Sidang Gugatan Listrik Padam, Penggugat Bawa 4 Ekor Ikan Koi Mati

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 14:57 WIB
Sidang gugatan warga terhadap PLN (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan warga Jakarta Selatan, Petrus Bello, terhadap PLN terkait kematian ikan koinya akibat listrik padam massal berlanjut. Untuk membuktikan gugatannya, Petrus membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019), Petrus membawa empat ekor ikan koinya yang mati itu ke hadapan hakim dan pihak PLN. Ikan koi tersebut dimasukan ke dalam peti es, rinciannya dua ekor ikan koi shiro bekko 27 cm dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm.


Selain itu, Petrus juga menghadirkan dua orang saksi yaitu pekerja pembersih kolam ikan Andriansyah dan adik iparnya, Sakaria Sedu. Andriansyah mengatakan dia sudah bekerja sebagai pembersih kolam ikan di rumah Petrus sejak sembilan tahun yang lalu, sedangkan ikan koi yang mati itu berusia sekitar tiga tahun dan ada pula yang baru berusia lima bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikan koi yang matiIkan koi yang mati (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

Andri menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/8), saat listrik di rumah Petrus padam pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB ikan koi peliharaan Petrus sudah ada yang mati.

"Jam 14.00 WIB, karena nggak ada oksigen," kata Andri.

Andri mengatakan, Petrus memiliki 40 ekor ikan koi. Dari 40 ekor itu ada 12 ekor yang mati, tetapi yang diajukan ke persidangan hanya empat ekor.

Andri mengatakan ikan koi tersebut ada di kolam berukuran 5 m x 80 cm, di dalamnya terdapat mesin arus oksigen dan filter. Namun, mesin tersebut tidak berfungsi pada saat listrik padam sehingga tidak mengalirkan oksigen di kolam.

Dia mengaku sebenarnya Petrus dan dirinya sudah berupaya agar ikan koi itu tidak mati. Sebagian ikan koi juga ada yang dipindahkan.

"Yang lain masih bisa bertahan hidup, ada 28 ekor. Saya mengombakkan air, tujuannya supaya ikan tidak mati lagi," kata Andri.


Selain ikan koi, Andri mengatakan Petrus juga memelihara ikan lainnya seperti ikan nila, arwana, gurame dalam kolam terpisah. Semua ikan tersebut dalam kondisi aman meskipun mesin di kolamnya mati.

Sebelumnya, Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta. Petrus mengatakan gugatannya tidak hanya bertujuan untuk meminta ganti rugi, tetapi juga agar PLN tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap konsumen. Petrus sungguh menyayangkan peristiwa mati listrik massal tersebut.

"Tidak soal nominalnya tapi hal yang lebih besar dari itu, yaitu untuk memberitahukan ke PLN bahwa ada tindakan yang sangat berurusan dengan masyarakat khususnya konsumen," kata Petrus.
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads