Pengacara Sebut Sidang Vonis Terdakwa Perusuh 22 Mei Ditunda

Pengacara Sebut Sidang Vonis Terdakwa Perusuh 22 Mei Ditunda

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 14:24 WIB
Ilustrasi gedung PN Jakpus. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus rusuh 22 Mei, Sifaul Huda, akan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Namun pengacara Sifaul Huda, Ali Lubis, menyebut sidang bakal ditunda.

"Hari ini agenda putusan Sifaul Huda. Kalau agenda hari ini pukul 15.00 WIB, barusan dengar JPU infonya ditunda," kata Ali Lubis saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Ali mengaku tidak mengetahui alasan penundaan sidang vonis tersebut. Rencananya, menurut Ali, sidang digelar pada Rabu (4/9) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi dibicarakan antara besok atau Kamis karena lagi koordinasi jadwal kapan. Hari ini ditunda nggak tahu alasan apa," katanya.





Sifaul Huda sebelumnya dituntut 4 bulan 14 hari penjara oleh jaksa karena diyakini bersalah melakukan kekerasan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan gedung Bawaslu saat ada aksi besar yang berujung kericuhan. Sifaul didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.

Kasus ini bermula saat Sifaul menghadiri aksi 22 Mei 2019 yang berada di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 20.00 WIB sampai diperingatkan polisi untuk membubarkan diri. Namun Sifaul dan demonstran lainnya tidak menghiraukan peringatan polisi.

Selain Sifaul, jaksa mendakwa 47 perusuh lainnya. Mereka didakwa sama dengan Sifaul dan melakukan tindakan kericuhan sehingga beberapa fasilitas negara rusak. Mereka juga melakukan aksi kekerasan kepada polisi dengan melempari batu ke arah polisi. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads