"Hari ini agenda putusan Sifaul Huda. Kalau agenda hari ini pukul 15.00 WIB, barusan dengar JPU infonya ditunda," kata Ali Lubis saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).
Ali mengaku tidak mengetahui alasan penundaan sidang vonis tersebut. Rencananya, menurut Ali, sidang digelar pada Rabu (4/9) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifaul Huda sebelumnya dituntut 4 bulan 14 hari penjara oleh jaksa karena diyakini bersalah melakukan kekerasan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan gedung Bawaslu saat ada aksi besar yang berujung kericuhan. Sifaul didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.
Kasus ini bermula saat Sifaul menghadiri aksi 22 Mei 2019 yang berada di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 20.00 WIB sampai diperingatkan polisi untuk membubarkan diri. Namun Sifaul dan demonstran lainnya tidak menghiraukan peringatan polisi.
Selain Sifaul, jaksa mendakwa 47 perusuh lainnya. Mereka didakwa sama dengan Sifaul dan melakukan tindakan kericuhan sehingga beberapa fasilitas negara rusak. Mereka juga melakukan aksi kekerasan kepada polisi dengan melempari batu ke arah polisi. (fai/fdn)











































