Kedua dosen itu adalah Ahmad Redi dan M Ilham Hermawan. Adapun mahasiswa yang ikut menggugat adalah Kexia Gaotama. Mereka menggugat Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut berbunyi:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK frase 'dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar penggugat sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (3/9/2019).
Menurut penggugat, basis kewenangan konstitusional BPK adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Oleh sebab itu, secara gramatikal, haruslah dimaknai kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerha.
"Sehingga apabila ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional Pasal 23E ayat 1 UUD 1945, aka sejatinya kewenangan itu adalah inkonstitusional karena telah memperluar kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," ujarnya.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini